Polisi dan Dewas KPK Koordinasi Tangani Kasus Pertemuan Alex Marwarta dan Eko Darmanto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta, VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Eko Darmanto merupakan perilaku etik yang menjadi tindak pidana.

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

Karyoto menyebutkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus tersebut. "Kemarin kita koordinasi dengan Dewas," kata Karyoto kepada wartawan Polda Metro Jaya, pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Karyoto membeberkan bahwa hasil koordinasi dengan Dewas nantinya akan menjadi bahan dalam klarifikasi Alexander dan pihak lainnya terkait laporan yang ada di Polda Metro Jaya.  "Sudah kita koordinasi. Nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ujarnya.

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diketahui, Alexander Marwata rencananya diperiksa terkait pelaporan tersebut hari ini, namun absen dengan alasan dinas.

Elite Gerindra Respons Kabar Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Karyoto menilai alasan tersebut wajar, dan pemeriksaan Alexander Marwata akan dijadwalkan ulang pada Selasa pekan depan, 15 Oktober 2024.

"Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," katanya.

Sebagai informasi, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.

Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK.

Total ada puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya