Kejagung: Penyitaan Perhiasan Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah Hal Wajar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap proses penyitaan terhadap perhiasan Artis Sandra Dewi adalah hal yang wajar saat masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu menanggapi perihal klaim Sandra Dewi saat jadi saksi perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya. Untuk diketahui, Sandra Dewi mengatakan perhiasan yang disita Kejaksaan Agung dalam perkara TPPU yang menyeret suaminya adalah bagian dari brand miliknya, bukan bukan hasil pemberian Harvey.
“Ketika dilakukan penyidikan itu, kan penyidikan wajar harus menanya semua. Ini dari mana? Ini dari mana? Karena ini menyangkut TPPU aliran. Kan harus diverifikasi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Termasuk saat penyidik bertanya soal cincin perkawinan Sandra Dewi. Kata dia, proses penegakan hukum tersebut tetap melihat waktu dari terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
“Lalu kalau bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? Ini mau beli ini, mau beli siapa? Kan harus dilihat dia dikaitkan dengan tempus delictinya. Nah, misalnya tempus delicti kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik. Makanya, oh berarti misalnya dari tahun ini bisa dilakukan penyitaan,” katanya.
Untuk itu, dia menyarankan supaya yang sudah dilakukan penyidik biarkan diputus oleh majelis hakim nantinya, termasuk soal kesimpulan perlu atau tidaknya penyitaan perhiasan sampai cincin kawin.
“Jadi itu juga dikaji. Enggak akan sembarang. Jadi maksud saya, enggak usah berpolemiklah. Seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional. Oh tidak boleh,” katanya.
Sementara itu, dirinya melihat kalau setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang jadi keterangannya, termasuk Sandra Dewi. Namun, hal itu nantinya bakal jadi pertimbangan majelis hakim.
“Nah, apakah keterangan itu berkaitan nanti dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain? Nah, biarlah hakim yang menilai dan ini sekarang kan sedang berproses,” ucap Harli.
Lebih lanjut Harli mengatakan, jika mengacu pada TPPU dalam kasus Harvey Moeis, penyidik pasti melihat modus dari kejahatan itu. Dia menyebut biasanya ada tiga, yaitu placement (menempatkan), layering (menyamarkan), atau integration (mengintegrasikan).
“Nah nanti akan di trace, dilihat. Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu ke mana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Ke mana? Nah, itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan. Jadi silakan saja,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi mengatakan bahwa ada emas yang mau disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus korupsi timah.
Sandra Dewi menjelaskan dirinya melarang jaksa ketika mau menyita cincin yang diduga hasil TPPU Harvey. Larangan itu karena cincin yang ingin disita itu merupakan cincin tunangan dan pernikahan.
"Ada lagi yang belum saya tanyakan," tanya hakim ketua Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Banyak sih," jawab Sandra Dewi saat menjadi saksi Harvey Moeis.
"Enggak yang belum disita oleh kejaksaan yang belum saya tanyakan. Tadi saudara kan protes emas belum. Yang saya tanyakan apa masih ada?," kata hakim.
"Enggak yang mulia pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena," kata Sandra.
"Satu pun tidak ada?," kata hakim.
"Ada yang mulia cincin kawin dan cincin pertunangan," tegas Sandra.
Sandar Dewi menjelaskan cincin tersebut sempat ingin disita jaksa. Namun, dilarang olehnya karena merupakan perihal yang sakral.
"Masih ada sekarang?," kata hakim.
"Masih, mau disita saya enggak kasih," ucap Sandra.
"Kenapa gak dikasih?," kata hakim.
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin yang mulia," ucap Sandra.
"Sakral ya," tanya hakim.
"Iya," kata Sandra.