Cairkan Duit Kredit Fiktif Ratusan Miliar, Eks Pimpinan BNI Jember Ditahan Kejati Jatim
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan Kepala BNI Jember, MFH, karena disangka melakukan perbuatan lancung pada kasus kredit fiktif sebesar lebih dari Rp125 miliar. Selain MFH, ditahan pula dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Dua tersangka selain MFH itu ialah Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri 'Semboro' (KSP Mums) berinisial SD dan Manager KSP Mums, IAN.Â
"Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU)," kata Kajati Jatim Mia Amiati dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Mia mengatakan, kasus ini bermula ketika KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu Jember dan Bondowoso. Dalam persyaratan, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula, dalam hal ini Pabrik Gula Semboro, dengan kerja sama kontrak giling.
Selain itu, juga menjadi syarat adanya surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib memiliki lahan seluas 40 hektare.Â
Faktanya, lanjut Mia, petani yang ditulis di lampiran tidak memiliki lahan. Selain itu, RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU ternyata tidak dibuat PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
Saat proses pengajuan kredit, MFH yang saat itu menjabat sebagai Kepala BNI Jember mengetahui soal lampiran persyaratan yang tidak sesuai dengan fakta itu. "Tapi tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," ujarnya.
Singkat cerita, duit kredit pun akhirnya dicairkan oleh BNI Jember ke KSP Mums sebesar lebih dari Rp125 miliar. Duit sebesar itulah yang menjadi potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. "Kita akan dalami dan masih memungkinkan ada tersangka baru," kata Mia.