Nawawi Pomolango: KPK Seperti Bayi Lahir yang Tak Dikehendaki

Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah dibangun seperti bayi yang lahir tapi tidak dikehendaki. Padahal, KPK kini sudah berusia 22 tahun, namun masih banyak pihak yang tidak menginginkan keberadaannya.

Menelusuri Sisi-sisi Rutan KPK Usai jadi Tempat Pungli Para Petugas Lembaga Antirasuah

"Bahwa sampai sekarang anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu," ujar Nawawi Pomolango dalam acara 'Indonesia Integrity Forum' yang dikutip Jumat 11 Oktober 2024.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK lahir setelah adanya Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal 43 ayat 1 UU tersebut, disebutkan seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun usai UU tersebut diteken.

Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

"Tapi apa yang kita lihat? Apakah 2 tahun kemudian lahir Undang-undang itu? Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab UU 31 lahir pada 16 Agustus 99. 2 tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini," ucap Nawawi.

Meski begitu, kata Nawawi, lembaga antikorupsi ini justru baru lahir pada 27 Desember 2022.

Kuasa Hukum Bantah Haji Isam Terlibat di Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Atas peristiwa itu, Nawawi lantas menyimpulkan bahwa KPK merupakan lembaga yang tidak dikehendaki kehadirannya.

"Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Berdalih Ada Urusan Dinas, Alex Marwata Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024