Nawawi Pomolango: KPK Seperti Bayi Lahir yang Tak Dikehendaki
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah dibangun seperti bayi yang lahir tapi tidak dikehendaki. Padahal, KPK kini sudah berusia 22 tahun, namun masih banyak pihak yang tidak menginginkan keberadaannya.
"Bahwa sampai sekarang anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu," ujar Nawawi Pomolango dalam acara 'Indonesia Integrity Forum' yang dikutip Jumat 11 Oktober 2024.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK lahir setelah adanya Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal 43 ayat 1 UU tersebut, disebutkan seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun usai UU tersebut diteken.
"Tapi apa yang kita lihat? Apakah 2 tahun kemudian lahir Undang-undang itu? Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab UU 31 lahir pada 16 Agustus 99. 2 tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini," ucap Nawawi.
Meski begitu, kata Nawawi, lembaga antikorupsi ini justru baru lahir pada 27 Desember 2022.
Atas peristiwa itu, Nawawi lantas menyimpulkan bahwa KPK merupakan lembaga yang tidak dikehendaki kehadirannya.
"Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu," tuturnya.