Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – Dorongan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat, seharusnya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dorongan eksaminasi para ahli hukum saat ini lebih mendukung Mardani H Maming yang merupakan seorang koruptor terpidana suap gratifikasi berbungkus fee.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyoroti langkah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” kata dia, Jumat 11 Oktober 2024.

Tersangka KPK Mardani Maming

Photo :
  • Antara
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tri Wahyu mengakui, eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming rentan mempengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili peninjauan kembali yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).

“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?,” jelas dia.

Dengan demikian, Tri Wahyu berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat berkomitmen dalam mengadili peninjauan kembali yang diajukan Mardani H Maming. Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming, kata Tri Wahyu, harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di tanah air

“ICM meminta MA khususnya hakim PK untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia , melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” tandasnya.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti. 

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar.

Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Mahkamah Agung menolak seluruh hasil sidang peninjauan kembali (PK) ke delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024