Berdalih Ada Urusan Dinas, Alex Marwata Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, tidak bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, dia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 11 Oktober 2024.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku sudah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini. Sehingga, pemeriksaan hari ini pun batal.
“Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar. Dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, total ada 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.