Menelusuri Sisi-sisi Rutan KPK Usai jadi Tempat Pungli Para Petugas Lembaga Antirasuah

Kondisi rutan KPK (doc. Humas KPK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya bisa membongkar praktik jahat para petugas Rutan KPK kepada tahanan, yang mendekam di balik jeruji besi tersangkut kasus korupsi. Belasan petugas Rutan KPK tega memeras para tahanan.

Saat ini ada sebanyak 15 mantan petugas Rutan KPK, terdiri dari mantan Kepala Rutan hingga bawahannya, tengah menjalani sidang peradilan atas ulahnya selama beberapa tahun.

Rutan KPK di Gedung Merah Putih, menjadi salah satu lokasi belasan eks pegawai Rutan melancarkan aksi pungli. Kini, Rutan KPK itu boleh disambangi untuk mengetahui kondisinya pasca terbongkarnya kasus pungli di dalam Rutan KPK tersebut.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bermula dari lokasi rutan yang ada di ujung Gedung Merah Putih KPK, kuningan Jakarta. Lokasinya, selalu tertutup rapat dengan gerbang yang kuat dan kokoh.

Padahal, sebelum masuk ke dalam Rutan KPK, pengunjung sudah disuguhkan oleh kantin pegawai. Kantin yang penuh dengan wangi-wangian masakan mulai dari ayam bakar hingga nasi goreng akan menjadi penyambut pengunjung ketika hendak masuk ke dalam kawasan Rutan KPK.

Menelisik Suasana Rutan KPK

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pengunjung rutan, yang biasanya diisi oleh keluarga hingga advokat atau lawyer para tersangka. Mereka harus mulai menjalani pendaftaran terlebih dahulu jika hendak masuk ke dalam Rutan KPK.

Petugas keamanan yang berjaga, tampak begitu ketat mengawasi hingga melakukan pengecekan kepada setiap orang yang hendak masuk ke dalam Rutan KPK.

Pengecekan barang menggunakan x-ray dan body checking dilakukan dengan ketat. Semua barang-barang pribadi tak bisa masuk ke dalam Rutan KPK, mulai dari ponsel, dompet, id card, dan barang pribadi apapun.

Pengecekan dilakukan berulang oleh petugas keamanan yang berjaga di Rutan KPK. Tahanan juga biasanya langsung diganti alas kakinya menggunakan sandal yang sudah disediakan petugas rutan.

Kemudian, untuk pengunjung, bisa menaruh barang-barang di dalam loker yang sudah disediakan dengan dilengkapi kunci loker.

Disuguhkan Langsung Lapangan

Lagi-lagi gerbang besi baja berukuran besar dan tebal menyambut kedatangan tahanan usai terjerat kasus korupsi. Pintu berukuran besar dan tebal itu, seakan menandakan bahwa tempat itu menyeramkan untuk penjahat, khususnya para pencuri uang rakyat.

Tahanan saat masuk ke dalam gerbang besi baja nan tebal itu, masih mengenakan rompi berwarna orange dan tangan diborgol. Setelah itu, petugas keamanan yang berjaga di dalam melepas pakaian penjahat itu dan melepas borgolnya.

Petugas rutan langsung kembali melakukan pengecekan di dalam ruang berukuran tak lebih dari kamar indekos layaknya kawasan Jakarta Selatan. Ruangan yang kondisi pencahayaannya minim itu dilengkapi dengan sejumlah CCTV di setiap sudutnya.

Dalam ruangan yang sudah mulai kedap suara itu, tahanan harus bertemu sejumlah petugas rutan yang berjaga di hari tersebut. Petugas yang berjaga biasanya ada sebanyak 3-5 orang di ruangan.

Ruangan itu juga berfungsi untuk petugas rutan melakukan pengecekan rekaman CCTV di semua sudut Rutan KPK.

Tahanan pun langsung kembali harus masuk ke dalam pintu yang tebal. Tapi, kini tahanan langsung bertemu dengan udara segar.

Berbeda dengan ruangan yang sebelumnya. Tahanan langsung disuguhkan lapangan dengan luas yang tak mencapai satu lapangan futsal di perkampungan.

Disediakan Alat Olahraga

Alat olahraga juga tampak tersedia, mulai dari treadmill atau alat olahraga untuk jalan kaki hingga lari. Mereka juga bisa menikmati permainan tenis meja yang disediakan oleh petugas Rutan KPK.

Lapangan terbuka itu, memang kerap digunakan oleh tahanan saat melakukan olahraga. Mereka rutin melakukan olahraga setiap hari Jumat.

Tahanan Dikasih Alat Mandi dan Registrasi

Tahanan pun harus menaiki 3-5 anak tangga untuk masuk ke ruangan selanjutnya. Ketika masuk ruangan yang mana di dalamnya ada dua ruangan khusus.

Ruangan berukuran kurang lebih seluas 4x6 meter itu, terdapat dua ruangan lagi di dalamnya yakni ruang registrasi dan ruang kesehatan.

Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

Kemudian, sebelum melakukan registrasi tahanan diberikan sejumlah peralatan mandi lengkap. Bahkan, tahanan juga sudah disediakan detergen untuk mencuci baju tanpa harus membayar.

Tahanan juga mendapatkan kontener kecil untuk menyimpan barang-barang yang masih lolos saat pemeriksaan di depan. Kontener besar juga diberikan oleh Rutan KPK untuk digunakan sebagai lemari tahanan.

Kuasa Hukum Bantah Haji Isam Terlibat di Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tahanan yang sudah tak mengenakan borgol langsung mendaftarkan diri. Di dalam ruangan registrasi, tahanan diminta untuk memberikan kartu identitasnya. Setelah itu petugas melakukan serangkaian pendataan diri tahanan.

Kemudian di sebelah ruang registrasi ada ruangan kesehatan. Tapi ruangan kesehatan itu hanya untuk menangani sakit yang tidak parah.

Berharap Tak Terjadi Pungli Lagi di Rutan, KPK Minta Ditjen Pas Kirim Petugas Baru Lulus

Alat-alat kesehatan lengkap, petugas Rutan juga menyediakan mobil ambulance yang standby selama 24 jam.

Namun, ada sebuah imbauan kepada tahanan ketika dirinya masih berada di luar sebelum masuk mendapatkan alat-alat mandi.

Ada Ruangan Khusus Menjemur Pakaian

Lahan terbuka, kembali disuguhkan untuk para tahanan yang menginap di Rutan KPK. Ruang terbuka itu turut dilengkapi alat-alat menjemur pakaian setelah para tahanan mencuci pakaiannya. 

Di lahan terbuka itu, juga turut dilengkapi alat olahraga berupa treadmil hingga dumbbel set. Kemudian ada juga kolam ikan buatan yang diisi oleh ikan-ikan hias.

Masuk Ke Ruang Isolasi Tahanan

Terdapat dua ruangan isolasi untuk perempuan dan pria. Kamar Isolasi yang terlihat berukuran memanjang itu berisikan dua kamar dalam satu ruangan isolasi untuk perempuan.

Ruang isolasi, setiap kamarnya hanya bisa diisi oleh satu orang. Ruang isolasi biasanya bisa disebut juga sebagai sel tikus. Dimana sel tersebut digunakan untuk tahanan yang baru saja menginap di Rutan KPK itu. Kemudian, untuk kamar untuk perempuan di Rutan KPK biasanya diisi oleh 3 orang.

Kamar yang digunakan itu, bisa dipakai setelah tahanan melewati masa isolasi. Masa isolasi pasca pungli Rutan KPK itu kini hanya dilalui selama 3 hari.

Padahal, ketika pungli Rutan terjadi, tahanan bisa dengan bebas menginap di sel tikus tergantung dengan bayaran yang diberikan oleh tahanan kepada petugas Rutan.

Tapi, kapasitas kamar tahanan untuk perempuan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hanya bisa diisi maksimal 8 orang.

Kamar Pria Diisi Maksimal 25 orang

Kamar pria di Rutan KPK beruntung masih bisa untuk 25 orang tahanan. Kamar isolasinya pun disediakan sebanyak 3 kamar dalam satu ruangan isolasi.

Ruang isolasi pria, yang hanya terlihat dengan gerbang ukuran satu langkah manusia mengarah ke samping, bisa diisi 3 kamar isolasi.

Setiap di depan gerbang masuk menuju ruang isolasi, selalu dijaga oleh satu orang petugas untuk masing-masing ruang isolasi.

Selanjutnya, menelisik di kamar tahanan pria. Kamar itu terdiri dari enam kamar umum yang bisa diisi oleh 3-4 orang saja.

Saat hendak masuk ke dalam, tahanan disambut oleh rak buku yang berisikan buku-buku bacaan hingga kitab suci. Kemudian di bawah rak buku itu, terdapat rak sepatu.

Terlihat juga handuk para tahanan bergantung di jemuran. Handuk yang terpampang memiliki warna yang berbeda.

Kamar umum itu terasa dingin, entah mengenakan ac atau kipas. Ketika berkunjung pada Kamis 10 Oktober 2024 kemarin, terdapat dua orang tahanan berlalu lalang di dalam kamar.

Keduanya merupakan pria, jika ditaksir usianya 40 tahun dan 60 tahun. Keduanya sudah tak lagi mengenakan rompi orange yang identik seorang penjahat kasus pidana.

Ada Ruang Salat Jumat Tahanan

Ruang tatap muka sekaligus ruang salat Jumat di Rutan KPK terasa begitu dingin karena dilengkapi AC. Entah berapa derajat yang digunakan AC di ruangan Salat Jumat itu.

Ruangan itu terlihat banyak kursi-kursi ruang tunggu berjejer. Namun, kursi itu akan disingkirkan jika waktu salat Jumat tiba.

Entah mengapa di ruangan tersebut terasa begitu dingin, padahal sepanjang menyusuri Rutan KPK suasana terasa begitu panas bahkan pengap.

Ruangan yang hanya dikisar seluas selasar rumah mewah di komplek, turut dipenuhi oleh aturan-aturan yang ada di dalam Rutan KPK. Aturan itu sengaja ditempel pasca adanya Pungli Rutan oleh petugas KPK.

Salat Jumat Digelar di Dalam Rutan

Usut punya usut, salat Jumat tahanan kasus korupsi itu sekarang hanya bisa melakukan salat Jumat di ruangan yang sudah disediakan petugas.

Mengapa? Pasalnya kerap terjadi deal-dealan pembayaran ketika tahanan dibolehkan salat Jumat di luar Rutan.

Biasanya petugas dan tahanan saling kongkalikong bayar iuran saat hari Jumat tiba. Sebab, para tahanan dibolehkan keluar Rutan KPK asalkan masih dalam kawalan. Namun, kawalan itu justru juga dimanfaatkan oleh petugas Rutan KPK yang kini sudah dipecat.

Rutan KPK kini sudah diperketat kembali mulai dari pemeriksaan hingga aturan-aturan yang ada untuk para tahanan. Ketatnya aturan hingga pengawasan itu dilakukan pasca terjadinya Pungli di Rutan KPK.

Penjelasan KPK Bakal Perkuat Rutan

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa dirinya akan terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola rutan. Terutama untuk petugas Rutan.

"Pertama-tama, para petugas yang dulu ditenggarai terlibat sudah tidak ada lagi di dalam pengolahan rutan ini karena sudah diisi dengan orang-orang yang baru," ujar Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 10 Oktober 2024.

Dia juga menyebut petugas Rutan KPK yang baru juga sudah sempat melakukan sidak di Rutan KPK. Namun, dia menilai masih ada kekurangan dalam fasilitas Rutan.

"Dan dari situlah ketemukan bahwa masih ada hal-hal yang kurang bersih, kurang rapi. Jadi dari sisi itu pun kami juga lakukan perbaikan-perbaikan," kata Cahya.

"Kita tambahkan CCTV, kemudian juga perbaikan-perbaikan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Karutan KPK Togi Robson Sirait mengatakan bahwa petugas Rutan KPK harus sudah memahami secara luwes soal integritas.

Dia berharap kedepannya petugas Rutan KPK tak lagi melakukan hal yang sama yakni melakukan Pungli di Rutan KPK.

"Kita yakin, saya yakin kita semua pasti punya integritas, tapi kadang-kadang integritas ini tergantung cuaca, kepada siapa kita bergaul, kepada siapa kita bekerja," kata Togi.

Diketahui, 15 orang mantan pegawai rutan KPK telah dijatuhi didakwaan yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.

"Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK No 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK," lanjutnya.

15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya