Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

Plt Karutan KPK Togi Robson Sirait (Kiri), Sekjen KPK Cahya H Harefa (Tengah), dan Kabiro Umum KPK Tomi Murtomo (Kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Togi Robson Sirait menjelaskan bahwa pihak Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK ternyata sempat menemukan adanya minuman keras (miras) hingga handphone (HP). Penemuan itu terjadi pasca adanya kasus pungli di Rutan KPK kemarin.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Meski begitu, KPK memastikan bahwa temuan tersebut merupakan barang-barang sisa yang sempat dibawa oleh para tahanan yang ada.

"Jadi temuan handphone itu terjadi setelah karutan yang kemarin kena sidaknya itu diganti. Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga," ujar Togi Robson di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat 11 Oktober 2024.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Jadi itu handphonenya handphone lama, masih sisa di situ belum dikeluarkan," tambahnya.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Togi menjelaskan bahwa minuman keras itu ditemukan ketika proses pengecekan awal. Namun, untuk ponsel genggam yang ditemukan petugas itu ada sekitar 4 handphone.

"Sudah dapat, kurang lebih ada tiga atau empat buah. Kemudian masalah miras itu kita dapatkan waktu pihak keluarga mengirimkan barang di situ," kata dia.

Adapun, minuman keras itu ditemukan petugas rutan sudah masuk dalam botol kemasan air mineral yang logonya sudah dilepas. Ia menegaskan miras itu ditemukan bukan di dalam rutan, tapi di luar pada area pemeriksaan karena dibawa pihak keluarga tahanan yang ingin menjenguk.

"Kita tanyakan, minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih. Begitu dibuka ternyata itu adalah air miras," kata dia.

Togi tak ingat peristiwa itu terjadi kapan. Namun, ia memastikan bahwa penemuan itu terjadi sekitar bulan Mei atau Juni.

"Saya lupa persis tanggalnya, tapi sekitar bulan lima (Mei) sampai bulan enaman (Juni)," kata Togi.

Sementara itu, anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa miras itu ditemukan bukan saat adanya sidak. Miras ditemukan saat pemeriksaan makan yang akan masuk ke rutan.

"Jadi perlu ditegaskan lagi, miras bukan ditemukan saat sidak ya. Jadi miras ditemukan saat pemeriksaan makanan mau masuk ke rutan," bebernya.

Diketahui, 15 orang mantan pegawai rutan KPK telah dijatuhi didakwaan yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.

"Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK No 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK," lanjutnya.

15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Adapun rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000

2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000

3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000

4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000

5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000

6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000

7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000

8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000

9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000

10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000

11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000

12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000

13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000

14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000

15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya