Berharap Tak Terjadi Pungli Lagi di Rutan, KPK Minta Ditjen Pas Kirim Petugas Baru Lulus
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar tidak kembali terulang soal kejadian petugas Rutan KPK yang melakukan pungutan liar (pungli). Lantas, KPK meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk mengirimkan petugas Rutan KPK yang baru lulus.
"Koordinasi dengan Ditjen Pas kita lakukan. Kita sedang masih dalam proses untuk terus final lah. Kira-kira nantinya bagaimana," ujar Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 10 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, petugas rutan yang baru lulus lebih mudah untuk dibentuk persoalan antikorupsinya. Selain itu, akan ditambah pula CCTV untuk mengantisipasi pungli terulang.
"Kita juga berusaha minta orang yang misalnya baru-baru lulus dari pendidikan mereka. Mudah-mudahan itu bisa juga kita lebih mudah membentuknya di sini," kata dia.
"Nanti kita tinjau lagi kalau perlu (CCTV) diperbanyak seperti usulan tadi," ujarnya menambahkan.
Diketahui, 15 orang mantan pegawai rutan KPK telah didakwa yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, "Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK.”
Sejumlah 15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.
Adapun rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:
1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000.