Adik Sandra Dewi Dapat Hadiah Natal Rp200 Juta dari Harvey Moeis, Jaksa: Nanya Uangnya dari Mana?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi mengakui bahwa dirinya pernah mendapatkan trabsferan uang dari Harvey Moeis sebanyak Rp200 juta. Dia menjelaskan bahwa uang itu dikirimkan Harvey sebagai bentuk hadiah natal.
Kartika merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.
"Saudara saksi pernah mendapat transferan dari Pak Harvey ya?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Betul," jawab Kartika.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Rp200 juta," jawab Kartika.
Meski begitu, Kartika mengaku tak menanyakan asal muasal uang yang diberikan oleh Harvey Moeis. Dia menyebut uang itu diberikan pada 13 Desember 2022.
"Pada saat Saudara ulang tahun?" tanya jaksa.
"Tidak. Itu adalah hari natal," jawab Kartika.
"Memang sebelum-sebelumnya Pak Harvey kasih?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, jadi hari natal tersebut, tidak bukan hadiah natal rutin hanya sekali saja 13 Desember 2022," jawab Kartika.
Kemudian, jaksa juga turut menghadirkan Mira Moeis sebagai saksi dalam sidang kasus Timah. Dia juga turut mengungkap bahwa dirinya sempat mendapatkan uang sebanyak Rp200 juta dari Harvey.
Uang itu diberikan oleh Harvey Moeis juga sebagai hadiah natal.
"Tahunnya sama?" tanya jaksa.
"Sama," jawab Mira.
"Pernah tanya ke Pak Harvey, ini kok besar sekali. Atau sering mendapat transferan sebesar itu?" tanya jaksa.
"Nggak pernah, cuman sekali itu aja," jawab Mira.
"Nggak nanya itu uang dari dari mana?" tanya jaksa.
"Nggak," jawab Mira.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).