Menangis di Ruang Sidang, Sandra Dewi Mengaku Bohongi Anak Bilang Harvey Moeis Lagi Ikut Wamil

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Aktris Sandra Dewi turut dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Dalam persidangan tersebut, Sandra Dewi menyebutkan, dirinya harus membohongi anak-anaknya soal keberadaan ayahnya.

Hal tersebut terungkap ketika penasihat hukum Harvey Moeis bertanya ke Sandra Dewi soal penjelasan keberadaan ayahnya kepada anak-anak. 

"Kan sekarang Pak Harvey enggak ada di rumah, anak-anak pernah tanya enggak kepada Bu Sandra? Panggilannya apa? Papa? ‘Papa ke mana?’ Gitu, nanya enggak?” ujar penasihat hukum Harvey di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sandra Dewi pun mengamini bahwa anak-anak menanyakan keberadaan Harvey. Sembari menangis, Sandra Dewi menjelaskan bahwa anak-anaknya memang dekat dengan Harvey Moeis.

“Karena memang anak saya laki-laki, jadi, saya tidak terlalu bisa mengajak anak saya untuk main bersama,” kata Sandra sambil menangis.

“Jadi, memang anak saya sangat dekat dengan suami saya, anak saya selalu bertanya ‘papa di mana? Kenapa enggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi?’,” ujarnya melanjutkan.

Sandra Dewi terpaksa harus berbohong kepada anak-anaknya soal keberadaan ayahnya itu. Dia menyebutkan, saat ini Harvey Moeis tengah mengikuti kegiatan wajib militer. “Saya bilang ke anak-anak saya, ‘papa wamil (wajib militer). Jadi, enggak bisa ketemu dulu,” ujar Sandra.

Sandra Dewi terpaksa berbohong Harvey tengah ikut wamil karena anak-anak menyukai boyband BTS. Jadi, dia mengambil opsi berbohong Harvey sedang mengikuti kewajiban pelatihan militer di Korea.

“Karena anak saya tahunya BTS Yang Mulia, BTS itu orang Korea, jadi, tahu, mereka tahu orang Korea itu wamil, BTS itu, jadi, saya bilang ‘papa ini lagi wamil’,” ucap Sandra.

Meski sudah dibohongi, Sandra mengaku anaknya tetap menanyakan keberadaan Harvey tiap hari. Saat ini, dia cuma bisa mengajak anak-anaknya mengirim doa.

“Setiap hari ditanya, tiap hari berdoa supaya wamilnya cepat-cepat selesai dan cuma nanya kapan bisa bertemu dengan suami saya karena memang anak-anak saya sepertinya lebih dekat dengan suami saya,” tutur Sandra.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

KPK Temukan Modus 'Tambal Sulam' di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan, Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Dalam penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024