Sandra Dewi Blak-blakan soal Transfer Rp 10 Miliar ke Istri Bos Smelter
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sandra Dewi buka-bukaan soal adanya transaksi sebanyak Rp10 miliar kepada istri Suparta selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggraeni. Dia menjelaskan bahwa uang yang dikirimkan itu merupakan uang pinjaman.
Sandra Dewi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang digelar pada Kamis 10 Oktober 2024.
"Kemudian tadi Saudara menyebutkan ada pengembalian pinjaman. Bisa dijelaskan sebetulnya seperti apa? Di awal siapa yang meminjam dan apa kaitannya dengan Saudara saksi dan Pak Harvey?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Pada tanggal 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya, 'bolehkah saya meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta?'. Saya bilang, oke saya akan bantu dengan menggunakan rekening bank saya yang 100 persen tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen. Kemudian saya cairkan deposito saya, saya berikan peminjaman kepada Pak Suparta sebesar Rp10 miliar," jawab Sandra.
Sandra Dewi mengaku bahwa dirinya sudah meminta kepada Harvey agar Suparta bisa mengembalikan uangnya sejak tahun 2021. Dia mengatakan uang pengembalian itu akan digunakan untuk membeli tanah bagi orang tuanya.Â
"Dan di tahun 2021, saya dan adik-adik saya berinisiasi, berinsiatif untuk memberikan rumah untuk orang tua saya. Jadi adik-adik saya beli duluan, kemudian saya ikut membeli kavling juga. Jadi saya utarakan kepada suami saya, tolong bilang kepada teman suami saya, yaitu Pak Suparta, untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp 10 miliar karena saya ingin membeli kavling. Suami saya bilang, iya dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan bayar ke dia, dan suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling," kata Sandra.
Uang tersebut dipinjam istri Suparta sejak tahun 2019. Sandra menyebut uang pinjaman itu dikirimkan dari rekening pribadinya dan dipastikan tak terkait dengan Harvey Moeis. "Pengembaliannya kapan dari bu Anggraeni-nya?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu pasti, tapi ketika saya bertanya kepada suami saya, ketika kunjungan, suami saya bilang sudah dikembalikan," jawab Sandra.
"Ditransfernya ke rekening bu Anggraeni atau Pak Suparta?" tanya jaksa.
"Bu Anggraeni," jawab Sandra.
Namun, uang tersebut sudah dikembalikan Suparta kepada Harvey. Dia bahkan menyebut bunga pinjaman itu juga telah dikembalikan Suparta. "Dikembalikan Rp 10 miliar juga?" tanya jaksa.
"Beserta bunga," jawab Sandra.
Adapun bunga untuk pinjaman dari Sandra Dewi itu sebanyak 18 persen atau senilai Rp 2,5 miliar. Dia mengatakan pinjaman itu juga tertuang dalam perjanjian hutang piutang.
"Berapa bunganya?" tanya jaksa.
"2,5," jawab Sandra.
"Rp 2,5 miliar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Sandra.
"Berarti 25 persen itu?" tanya jaksa.
"18 persen," jawab Sandra.
"Emang ada perjanjian ya utang piutang?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Sandra.
"Ada pengembalian bunganya juga sudah dilakukan?" tanya jaksa.
"Sudah, sudah. Semuanya sudah," jawab Sandra.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).