Dicecar Hakim soal Kepemilikan Jet Pribadi, Sandra Dewi: Itu Cuma Gosip
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sandra Dewi mengaku pesawat jet pribadi yang sempat beredar merupakan miliknya itu cuma sekadar gosip. Sandra mengatakan demikian saat majelis hakim Pengadilan Tipikor mencecarnya.
Sandra merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Mulanya, aktris sekaligus model itu menjelaskan ketidaktahuan harga mobil mewah miliknya dan Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung RI. Dia menyebut mobil mewah itu dibeli oleh Harvey. Lalu, Sandra Dewi hanya menggunakannya saja karena termasuk keluarga Harvey.
"Ini ada lagi, MINI Cooper, Rolls Royce gimana?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang.
"Itu diberikan suami saya untuk keluarga. Bukan untuk saya saja, untuk keluarga, dipakai keluarga," jawab Sandra.
Hakim pun mencecar soal pembelian mobil mewah itu tahun berapa. Namun, Sandra tak mengetahui waktu Harvey membeli mobil kapan.
"Tahun berapa? waktu itu suami saudara beli berapa duit?" tanya hakim.
"Wah, nggak tahu saya, Yang Mulia," jawab Sandra.
"Yang Rolls Royce nggak tahu?" tanya hakim.
"Nggak tahu," jawab Sandra.
"Kalau yang MINI Cooper?" lanjut hakim bertanya.
"Nggak tahu Yang Mulia, saya nggak pernah nanya-nanya," jawab Sandra.
Hakim yang tak puas kembali mencecar Sandra Dewi.
"Yang penting dibelikan dipakai?" tanya hakim.
"Nggak cuma saya yang pakai, semuanya pakai. Beliau pun pakai Yang Mulia," jawab Sandra.
Selanjutnya, hakim mendalami soal beredarnya kepemilikan jet pribadi milik Sandra. Sandra bilang jet pribadi itu hanya gosip.
"Ada pesawat ada nggak?" tanya hakim.
"Itu cuma gosip, Yang Mulia," jawab Sandra.
"Pesawat apa ATR apa jet?" tanya hakim.
"Oh nggak tahu, Yang Mulia," jawab Sandra.
Pun, Sandra juga tak mengetahui jenis mobil mewah yang disita Kejagung dari suaminya. Dia mengaku tak berani membaca berita terkait kasus yang menjerat suaminya tersebut.
"Jadi, yang disita mobil apa saja?" tanya hakim.
"Rolls Royce. MINI Copper, ada Ferrari?" lanjut hakim.
"Saya nggak hafal Yang Mulia, saya nggak ngerti mobil-mobil," jawab Sandra.
"Tapi, ada banyak mobil yang disita?" tanya hakim.
"Saya nggak berani baca berita Yang Mulia, saya kebetulan," tutur Sandra.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah.
Selain itu, juga bertemu dengan 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Kemudian, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500 dolar AS-750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.