Sandra Dewi dan Harvey Moeis Saling Panggil Sayang, Hakim: Mantap deh, Love ya

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, juga meminta penjelasan Sandra Dewi kepada Harvey Moeis, panggilan seperti apa diantara keduanya ketika sudah menjalin rumah tangga. Hal itu dilakukan hakim dalam persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Jerome Polin: Korupsi Rp1 T dengan Vonis 6 Tahun Bisa Dapat Rp20 Juta per Jam di Penjara

Sandra Dewi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU, dalam persidangan yang digelar pada Kamis 10 Oktober 2024. Sandra Dewi menjelaskan bahwa dirinya memanggil sang suami dengan panggilan sayang.

"Kalau manggil saudara, apa terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

Deddy Corbuzier: Dapat Uang 5T Risiko Dipenjara 6,5 Tahun Mau Gak?

"Sayang," jawab Sandra.

"Bukan mama atau mam?" tanya hakim.

Sekarang Gak Bagikan Momen Natal, Intip 5 Pohon Natal Mewah Sandra Dewi dari Tahun ke Tahun

"Bukan Yang Mulia, sayang," jawab Sandra.

Hakim langsung berkelakar kepada Sandra Dewi. Dia memuji Sandra Dewi karena memberikan panggilan sayang kepada Harvey Moeis. Hakim mengatakan candaan itu dilontarkan agar sidang berjalan santai dan tidak terlamapu tegang.

"Keren ya, mantap deh. Love ya. Nggak biar persidangan ini nggak tegang, kalau yang tegang di sana yang lagi perang. Kalau ini sidangnya nyantai aja, tapi bicara yang apa adanya ya. Biar bisa berjalan lancar persidangan ini dan ini sudah kejadian harus dihadapi," kata hakim.

"Kami hadapi bersama, Yang Mulia," jawab Sandra.

"Harus semangat ya,"

"Semangat," jawab Sandra.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya