Bakamla Tangkap Kapal Muatan Nikel Tanpa Dokumen di Perairan Sultra
- tvOne
Kendari, VIVA – Kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal bermuatan ore nikel di Perairan Tanjung Sampara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 8 Oktober 2024. Kapal tersebut diamankan karena membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel tanpa dokumen resmi alias ilegal.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada 8 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan oleh unsur KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, saat melaksanakan Patroli YUDHISTIRA-C/24.
"KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24" berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran," katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pada pemeriksaan awal, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga menjadi dasar tindakan untuk dilakukan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
"Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari," ujarnya.
Yuhanes mengungkap bahwa penyerahan perkara kapal tersebut kepada Lanal Kendari dilakukan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Hal itu juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
"Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia," pungkasnya
Laporan: Erdika/tvOne Kendari