Kesaksian Sandra Dewi Soal Sosok Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum atau JPU turut menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi di persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Harvey adalah suami Sandra Dewi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.
Dalam persidangan, Sandra Dewi menjelaskan bahwa Harvey Moeis merupakan pengusaha tambang batu bara. Dia membantah bahwah Harvey merupakan pengusaha Timah.
Bermula saat hakim ketua Eko Aryanto bertanya soal penghasilan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi. Namun, Sandra Dewi mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas penghasilan Harvey Moeis.
"Penghasilan saudara dengan penghasilan suami saudara lebih banyak siapa?," tanya hakim di ruang sidang.
"Saya tidak pernah bertanya ya," kata Sandra Dewi.
Hakim pun menanyakan profesi Harvey Moeis kepada Sandra Dewi. Dia lantas menjawabnya bahwa Harvey merupakan seseorang pengusaha batu baru.
"Suami punya kewajiban untuk menafkahi saudara dan anak-anak saudara. Yang saksi ketahui, terdakwa profesinya apa? Suami saudara ini?," tanya hakim
"Suami saya pengusaha tambang batu bara," kata Sandra.
Dia menyebut bahwa Harvey Moeis bukan pengusaha timah. Hakim kerap mencecar profesi Harvey yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi timah.
"Kalau dia ngaku sebagai pengusaha timah bagaimana?," tanya hakim
"Tidak, bukan bukan," kata Sandra.
"Karena sekarang yang kita periksa ini perkara timah, tata niaga timah?," kata hakim.
"Suami saya pengusaha tambang batu bara. ketika saya menikah saya melakukan presscon bersama teman-teman media saya mengatakan suami saya pengusaha batu bara, batu bara," jawab Sandra.
"Bagaimana, penghubung atau cari untung untuk batu baran ya ini? Membeli atau cari keuntungan atau punya usaha penambangan?," cecar hakim.
"Suami saya hanya bertanya kepada saya karena ini tanah kelahiran saya Bangka Belitung," kata Sandra.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa Harvey Moeis tak pernah bercerita dirinya merupakan pengusaha tambang. Pasalnya, Harvey hanya menyampaikan dirinya hanya ingin membantu Direktur Utama PT RBT Suparta di dunia tambang.
"Suami saya setahu saya pengusaha tambang batu bara yang mulia. Jadi untuk urusan timah ini beliau hanya bicara kepada saya beliau ingin membantu saya, membantu Pak Suparta, orang yang beliau tuakan," kata Sandra.
"Jadi saudara kenal dengan Pak Suparta?," kata hakim.
"Engga kenal yang mulia, saya cuma tahu namanya Pak Suparta," jawab Sandra.
Dia menjelaskan kepada hakim, bahwa dirinya tidak mengenal dekat dengan Suparta. Pasalnya, nama Suparta dikenal melalui ucapan Harvey Moeis.
"Saya cuma pernah dengar yang mulia," kata Sandra.
"Dengar dari siapa?," ucap hakim.
"Dari suami saya kalau Pak Suparta ini orang yang dia tuakan. Orang yang dianggap sebagai om," kata Sandra.
"Apakah terdakwa Harhey Moeis juga bercerita kepada saudara menyampaikan bahwa Pak Suparta ini punya perusahaan peleburan timah?," tanya hakim.
"Oh timah iya, tapi kalau bilang mau kerja sama sama BUMN, tidak. Kalau saya tahu, saya tidak akan mengizinkan yang mulia. Saya kan nggak tanya ke sana," tukas Sandra.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).