Ditanya Hakim Kenal Harvey Moeis, Sandra Dewi: Suami Saya Tercinta
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sandra Dewi akhirnya datang menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang digelar hari ini, Kamis 10 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sandra Dewi tampak mengenakan pakaian warna hitam ketika menjadi saksi dalam persidangan untuk suaminya.
Ketika persidangan baru saja mulai, Sandra Dewi langsung menyatakan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa. Pasalnya, terdakwa merupakan suami tercintanya.
"Sangat kenal Yang Mulia, Suami saya tercinta Yang Mulia," ujar Sandra Dewi di ruang sidang.
Kemudian, hakim bertanya apakah Sandra Dewi tetap disumpah menggunakan aturan seperti biasanya. Namun, jaksa menyebut dia memang tetap harus disumpah.
"Mohon Izin Yang Mulia, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang 31 Tahun 1999 untuk saksi yang dibebaskan ada ketentuan khusus, jadi, kami meminta kepada majelis untuk tetap diperiksa terhadap Ibu saksi Sandra Dewi untuk termasuk terdakwa Harvey Moeis, dan Pak Suparta dan Reza Hardyansyah," kata jaksa.
"Kemudian mengenai ini, penyumpahannya? Sesuai KUHAP? Tetap disumpah?," kata hakim.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 35 jika dikehendaki untuk disumpah nanti disumpah Yang Mulia," tukas jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).