Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar ke Dirut PT Refined Bangka Tin

Artis Sandra Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Saksi Anggraeni yang merupakan istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, mengaku telah menerima uang Rp10 miliar dari Sandra Dewi.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi sendiri adalah istri terdakwa Harvey Moein dalam kasus korupsi timah, menurut saksi Anggraeni, uang tersebut merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.

"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dikutip dari Antara, Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

Saksi Anggraeni pun mengetahui aliran dana Sandra Dewi tersebut berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.

Namun Anggraeni pun lupa masuk itu selanjutnya dibawa ke mana, akan tetapi berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah dana masuk dari Sandra Dewi.

Curahan Hati Harvey Moeis ke Sandra Dewi dalam Pledoi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh!

"Kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," kata Anggraeni.

Sebagai informasi, Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, kamis 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan baru dimulai pukul 10.51 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Adapun sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan baru dimulai pukul 10.51 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar. Sandra disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya