Jessica Wongso Ajukan PK Lagi, Ayah Mirna: Pasti Ditolak, Ngotot yang Tidak Berujung!
- Antara/Wahyu Putro A
Jakarta, VIVA - Jessica Wongso resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Upaya PK Jessica itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin pun buka suara soal PK Jessica itu. Darmawan meyakini hakim akan menolak PK yang diajukan oleh Jessica Wongso.
"Pasti di tolak. Kalau hukum berjalan di negeri kita ini," kata Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis 10 Oktober 2024.
Dia merasa yakin karena sidang PK sebelumnya untuk Jessica juga pernah dilakukan. Saat itu, hakim menolak PK Jessica.
Darmawan menilai Jessica terlalu memaksakan diri saat kembali mengajukan PK.
"Ini namanya bukan novum, ngarang," kata Darmawan.
Ia pun menyindir seandainya mendiang putrinya tak bertemu Jessica, Mirna masih hidup.
"Kalau Mirna tidak ketemu Jessica itu kan Mirna masih hidup. Ngotot yang tidak berujung," imbuhnya.
Sebelumnya, Jessica resmi mengajukan PK ke PN Jakpus meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.
Jessica mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Salah satunya yakni novum yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian peristiwa (TKP).Â
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (kafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Rabu 9 Oktober 2024.
Otto mengklaim rekaman CCTV lengkap di kafe Olivier tak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Dia menyebut, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.Â
"Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle-nya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6. Ada yang hilang di dalamnya," kata Otto.