Sandra Dewi Bakal Bersaksi di Sidang Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum atau JPU, rencananya bakal menghadirkan Sandra Dewi untuk menjadi saksi dengan terdakwa Harvey Moeis, terkait dengan kasus korupsi Timah. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

"Kamis 10 Oktober 2024 Sandra Dewi akan jadi saksi pada Sidang Harvey Moies suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Harli tidak menampik soal kehadiran Sandra Dewi dalam persidangan kasus timah yang digelar hari ini.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya. Pertemuan itu untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024