PN Jakpus Segera Proses Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai bebas bersyarat dari kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun menyebut segera memproses permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Terungkap! Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Ternyata Tetangga Korban

"Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK.No.7/Akta.Pid.B/2024/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pembunuhan Sadis di Tambora Bermula dari Utang Berlanjut Ritual Penggandaan Uang

Atjo menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya tinggal menunggu penunjukan kepada majelis hakim yang akan mengurusi PK Jessica Wongso.

"Sehingga, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," kata dia.

Sidang Dakwaan Anak Bos Prodia soal Tewasnya ABG Wanita Digelar Tertutup di PN Jaksel

Menurut Atjo, hakim yang akan mengurusi PK Jessica akan ditentukan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Tetapi, berkas-berkas PK akan diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, berkas itu nantinya akan dikirimkan kepada MA untuk menentukan layak atau tidaknya PK yang diajukan Jessica Wongso tersebut.

"Pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan di sumpah novum dulu, kalo lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah agung untuk diadili," ujarnya.

Perjalanan Kasus Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kasus kopi sianida ini kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Meskipun demikian, pihak hukum Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi rencana pembebasan bersyaratnya telah dipastikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Didalam Ruangan Eks Ketua Hatta Ali saat Diterbitkan Fat

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025