Jessica Wongso Resmi Ajukan PK ke PN Jakpus, Ternyata Bawa Bukti Ini

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas

Jessica Wongso yang saat ini sudah bebas bersyarat mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Adapun salah satu bukti yang dibawa yakni novum atau bukti baru yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakpus

Otto mengklaim bahwa rekaman CCTV lengkap di kafe tak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin. 

Jessica Kumala Wongso

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pramono soal Rencana Pasang CCTV di Tiap RT-RW: Kalau Hilang, Ya Dikasih Lagi

"Artinya, berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle-nya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," kata Otto.

Ia mengklaim bahwa rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak lengkap. Otto menduga ada sebuah rekayasa.

Pasalnya, terdapat perbedaan kualitas video yang ditampilkan oleh dua saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum, yakni Christopher Hariman dan M. Nuh. Otto menjelaskan, saat ahli Christopher memutar rekaman CCTV dengan kualitas 1920x1080 pixel, sedangkan M. Nuh dengan kualitas 960x576 pixel.

"Apa yang terjadi dengan ini? Jadi bayangkan saja kualitasnya sebenarnya high definition, tapi ditayangkan itu sudah berubah menjadi standart definition sehingga kabur," ujarnya.

Menurutnya, ahli yang dihadirkan saat persidangan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimengerti. Bukan melihat fakta CCTV yang ada.

"Akhirnya ahli ini menceritakan kepada hakim, inilah ini. Jadi tafsirnya si ahlinya jadinya, tidak lagi kita melihat langsung apa yang terjadi di CCTV itu. Mestinya kalau CCTV kan tanpa diterangkan pun kan cukup kita lihat, apa yang dilakukan, adegan apa yang terjadi di CCTV itu," ujar Otto.

Otto lantas melanjutkan, penurunan kualitas rekaman CCTV juga mempengaruhi warna dari video yang diputar dalam sidang. Hal itu kemudian, menurutnya, disimpulkan menjadi titik Jessica Wongso menaruh racun ke kopi Mirna. 

"Di segmen kedua di jam 16.59 dan jam 18.25. waktu vic (vietnam ice coffe) telah diminum oleh Mirna terjadilah penurunan kualitas daripada cctv itu," ujarnya. 

"Akhirnya apa yang terjadi, di ahli toksiologi itu melihat warna yang berbeda-beda. di sini seakan-akan berbeda gara-gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal, perbedaan warna ini bukan karena gelasnya yang berubah warna, tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda ya," ujar Otto.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

PN Jakpus Segera Proses Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso

Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai bebas bersyarat dari kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengadilan N

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024