ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – International Labour Organization (ILO) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection. Forum internasional yang diikuti oleh 15 negara di Asia tersebut fokus membahas tentang praktik terbaik penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara.

Dalam keterangannya kepada pers, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh mengatakan bahwa sistem skema perlindungan pengangguran ini telah terbukti menjadi alat penting dalam mencegah kemiskinan, membangun ketahanan, dan menjadi stabilisator ekonomi dan sosial yang kuat selama masa krisis. Program perlindungan pengangguran tersebut juga dianggap mampu memberikan dukungan kepada para pekerja yang terkena dampak negatif dari inovasi teknologi dan perubahan iklim.

Simrin turut membeberkan sebuah fakta menarik di mana dalam dua dekade terakhir, semakin banyak negara-negara Asia yang membangun skema perlindungan pengangguran, serta meningkatkan hubungan antara layanan ketenagakerjaan dengan pelatihan kejuruan.

“Ini adalah sebuah upaya bersama yang luar biasa, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.  Ini adalah sebuah topik yang sangat penting untuk kawasan kita di Asia Pasifik, jadi tidak hanya untuk Indonesia saja. Sistem perlindungan sosial itu melindungi mereka yang paling rentan, dan kita tahu kita pernah mengalami periode yang cukup sulit yaitu saat Covid-19 yang lalu dimana banyak sekali pekerja yang tadinya memiliki pekerjaan kemudian menjadi rentan karena kehilangan pekerjaan mereka,” ujar Simrin.

ILO mencatat adanya tren membaik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban PHK di regional Asia, yang cakupannya meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen pada 2023.

Sementara itu di indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021. Program tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Sehingga pasca mengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik gelaran forum internasional tersebut dan berharap akan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas program JKP.

“Menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini. Dengan forum ini kita sangat senang karena bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain dalam mengelola JKP,” ujar Anggoro.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan kami selenggarakan November mendatang,” imbuhnya.

Lebih jauh Anggoro mengatakan bahwa tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian.

Terlebih Saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah, yang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya konkrit untuk menahan dampak dan laju berlangsungnya kondisi tersebut, dan perlu menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak.

Sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada tahun 2022, hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.

Jika menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus lalu, 80 persen pekerja yang ter PHK selama tahun 2024, telah mendapatkan manfaat JKP.  Anggoro menyadari bahwa masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut eligible sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Seraya menutup keterangannya, Anggoro mengajak seluruh delegasi untuk meningkatkan kolaborasi guna memperkuat ekosistem jaminan sosial, khususnya di kawasan Asia, sehingga dapat saling terhubung dan komprehensif bagi seluruh pekerja. Sehingga berujung pada pekerja yang bisa *Kerja Keras Bebas Cemas*.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat datang kepada para delegasi. Semoga berbagai pengalaman dan solusi yang akan dibahas dalam forum ini dapat memberi inspirasi untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial di masing-masing negara, sehingga dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara global," tutup Anggoro.

Bela KH Syarbani yang Dicap 'Pengangguran', Rabithah Melayu Banjar: Dia Aktivis Sosial, Pensiunan PNS
Diskon 50% untuk iuran JKK

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024