Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas

Jessica, yang sebelumnya terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan harapannya agar martabat dan harkat kliennya dapat pulih melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) yang baru saja mereka lakukan. 

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Jessica, yang sebelumnya terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan sebutan kasus kopi sianida, telah memperoleh kebebasan bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2024.

“Permohonan kami sangat jelas, yaitu agar Jessica dibebaskan secara penuh dan diakui tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang selama ini dituduhkan kepadanya. Kami ingin agar harkat dan martabatnya dipulihkan,” ungkap Otto dengan tegas saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Walaupun Jessica kini telah bebas bersyarat, Otto menekankan bahwa masih ada sejumlah fakta hukum yang perlu diluruskan karena dianggap tidak mencerminkan kebenaran yang sebenarnya. 

Menurutnya, sejumlah bukti dalam perkara ini diduga telah direkayasa, yang berujung pada keputusan pengadilan yang keliru sehingga mengakibatkan Jessica terpaksa menjalani hukuman penjara.

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Berdasarkan analisis kami, terdapat 37 rekaman yang telah dimodifikasi. Bukti-bukti tersebut seharusnya memiliki kualitas high definition, namun berubah menjadi standard definition. Semua piksel juga mengalami perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Otto merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli bernama Christopher, yang menyatakan bahwa rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP) memiliki resolusi tinggi, yaitu 1920x1080 piksel. 

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa mereka merasa perlu mengajukan PK.

“Dengan semua alasan tersebut, kami berharap Jessica dinyatakan tidak bersalah. Ini sangat penting agar harkat dan martabatnya sebagai warga negara dapat dipulihkan dengan layak,” tambah Otto.

Ia juga menggarisbawahi betapa pentingnya pemulihan hak-hak kliennya. 

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, meskipun Jessica kini telah bebas dari penjara, penting untuk mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai individu. Coba bayangkan, pada usia 28 tahun dia dipenjara, dan sekarang di usia 36 tahun, dia kehilangan delapan tahun hidupnya di dalam penjara,” tegas Otto.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso juga telah mengajukan PK atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang kembali menyoroti ketidakpuasannya terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya dijatuhkan. 

Bersama Otto Hasibuan, Jessica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024 untuk mendaftarkan permohonan PK.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ungkap Otto ketika ditemui oleh awak media di lokasi.

Ia menekankan bahwa pengajuan PK merupakan salah satu langkah hukum yang sah bagi pihak-pihak yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. 

Berkas permohonan dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Oktober 2024 ini akan segera dilengkapi dengan administrasi yang diperlukan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sebelum akhirnya diteruskan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya