Modus Korupsi Paman Birin Cs, KPK: e-Katalog Jadi Penunjukan Langsung yang Dielektronikan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang kini sudah ditahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan proyek yang menjadi mainan kotor Paman Birin dkk itu padahal sudah menggunakan sistem e-katalog. Tetapi, Ghufron memyebut justru kini penggunaan sistem e-katalog malah menjadi metode penunjukan langsung.
Pasalnya, pejabat negara dengan mudahnya memilih sejumlah katalog produk dari pihak swasta yang memasukkan penawaran harga ke e-katalog.
“Kita cermati, e-katalog saat ini seperti kembali berubah menjadi penunjukan dalam secara elektronik,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Ghufron menceritakan, dulu untuk katalog hanya bisa dipilih oleh proyek yang nilainya dibawah Rp200 juta. Namun kini justru, kongkalikong di e-katalog bisa bebas memilih proyek dengan nilai kontrak berapapun.
“Jadi, dulu ada Rp200 (juta) ke bawah PL, di atas itu bisa tender, tapi, dengan kemudian e-katalog, seakan-akan e-katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan e-katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” kata Ghufron.
Pun, pimpinan KPK itu menyebut permainan sejenis ini tidak hanya terjadi di wilayah Kalsel. KPK mengendus modus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, meski rinciannya tidak disebutkan.
“Nah, ini yang kita cermati dan ini di beberapa daerah, e-katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya dielektronik,” kata dia.
Lembaga antirasuah ini tidak akan membiarkan sistem seperti ini terus terjadi. KPK akan membahas lebih serius persoalan ini dengan stakeholder terkait.
“Nah, ini yang akan kita kemudian berdiskusi dan membahasnya bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya,” kata Ghufron.
Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.