KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal Paman Birin menjadi tersangka kasus korupsi berupa pemberian fee di Kalimantan Selatan. Kini, KPK justru mencegahnya agar tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN).

Rutan KPK Disidak Buntut Kasus Pungli

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pencegahan kepada Paman Birin dimulai sejak Senin, 7 Oktober 2024 kemarin.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.

KPK Mengaku Belum Tahu Untuk Kepentingan Apa Aliran Dana ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan selama enam bulan lamanya.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Bui, Begini Langkah KPK

"(Paman Birin dicegah) 6 bulan," kata Tessa.

Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Pengamat Nilai Sosok Ini Harus Ikut Diperiksa di Kasus Korupsi Harvey Moeis

Fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan Senin 7 Oktober 2024

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024