Cagub Banten Airin dan Andra Soni Saling Lapor ke Bawaslu soal Netralitas ASN
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Serang, VIVA – Dua calon Gubernur Banten saling lapor dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu, 9 Oktober 2024. Dua cagub Banten ini saling lapor terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa di Pilkada Banten 2024.
Salah satunya dari kuasa hukum Paslon 02, Andra Soni - Dimyati Natakusumah, yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Banten yang hadir dalam kampanye dan sosialisasi Paslon 01, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
ASN berinisial H itu duduk di sebelah Airin Rachmi Diany, saat bertemu masyarakat di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu, 29 September 2024.
"Terlibat dalam acara berdasarkan beberapa aturan, PKPU 13 tahun 2024, kemudian PP 53 tahun 2010, memang ASN tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan sekarang sedang ada dalam masa kampanye," kata Carlos Silalahi, dari Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, di Bawaslu Banten, Rabu.
Sejumlah bukti pelaporan telah diserahkan oleh Carlos ke Bawaslu Banten untuk segera ditindaklanjuti. Dia pun menyerahkan penanganannya ke lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Melanggar disiplin ASN dan pelanggaran pilkada. Nanti hasil penyelidikan bagaimana, kita serahkan ke Bawaslu," ujarnya
Sementara kuasa hukum Paslon 01, Airin Rachmi Diany yang mengatasnamakan Tampung Demokrasi, juga melaporkan paslon 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah atas dugaan pelibatan kepala desa di Pilgub Banten 2024. Foto dan video juga diserahkan ke Bawaslu Banten sebagai bukti dugaan pelanggaran.
Menurut mereka, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), berkumpul di sebuah hotel di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten, serta dihadiri oleh Andra Soni sebagai Cagub Banten 2024 dan Ratu Zakiyah sebagai Cabup Serang 2024.
"Intinya netralitas kepala desa, jadi APDESI Kabupaten Serang yang kita laporkan dugaan keterlibatan mendukung calon tertentu itu tidak boleh dan itu melanggar Undang-undang Pilkada nomor 01 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2004," ujar Sandy Suroso, dari Tampung Demokrasi, di tempat yang sama, Rabu.