Usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jessica Kumala Wongso sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan Kopi Sianida. Namun, Jessica justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menjelaskan PK ini sengaja diajukan karena ingin tuduhan bersalah kepada Jessica untuk dihilangkan. PK itu sengaja diajukan karena sudah melalui diskusi yang panjang dengan Jessica dan keluarganya.
"PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat. Meskipun dia sudah di luar tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membatalkan. Kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah," imbuhnya.
Sementara itu, Jessica mengaku tak memiliki persiapan apapun untuk mengajukan PK ini. Pasalnya, semua kesiapan untuk PK sudah disiapkan oleh tim hukumnya.
"Persiapan, saya enggak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin," tutur Jessica.
Perjalanan Kasus Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengkonfirmasi hal tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.
Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kasus kopi sianida ini kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Meskipun demikian, pihak hukum Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi rencana pembebasan bersyaratnya telah dipastikan untuk hari ini. Berikut perjalanan kasus Jessica Wongso!
Pertemuan Jessica dan Mirna (6 Januari 2016)
Wayan Mirna Salihin dan teman-temannya, Hani dan Jessica Wongso, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Mirna memesan kopi Vietnam yang kemudian ia konsumsi. Namun, tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna mulai kejang-kejang.
Mirna diantar ke rumah sakit oleh suami dan teman-temannya, akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. Peristiwa tersebut menjadi awal dari kasus yang kemudian dikenal sebagai kasus "kopi sianida," di mana Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bersalah.
Penyelidikan oleh Kepolisian (7-28 Januari 2016)
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kematian Mirna. Mereka memeriksa berbagai saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua, saudara kembar Mirna, suami Mirna, serta sejumlah saksi ahli.
Selain itu, polisi juga mengambil sampel dari jasad Mirna dan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab kematiannya. Namun, keluarga Mirna menolak permintaan untuk melakukan autopsi, sehingga prosedur otopsi dalam kasus ini tidak pernah dilakukan.
Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka (29 Januari 2016)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Saat itu, Kombes Krishna Murti, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengumpulkan timnya dan mengadakan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum, dan Wasda Polda Metro Jaya.
Pada malam harinya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai bahwa bukti, keterangan saksi, dan pendapat saksi ahli sudah cukup kuat. Polisi mulai mencari Jessica untuk proses penyidikan. Mereka mendatangi rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, namun Jessica tidak berada di rumah.
Penangkapan Jessica (30 Januari 2016)
Jessica ditangkap oleh polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Ketika itu, Jessica sedang bersama orang tuanya, dan setelah penangkapan, ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Pelengkapan Berkas oleh Kepolisian (26 Mei 2016)
Polisi memerlukan waktu empat bulan untuk merampungkan berkas perkara Jessica Wongso. Selama proses tersebut, masa penahanan Jessica diperpanjang hingga 120 hari.
Setelah Kejati DKI Jakarta memastikan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap, kasus ini pun dilanjutkan ke pengadilan. Keputusan untuk membawa berkas ini ke pengadilan diambil tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya berakhir pada 28 Mei 2016.
Sidang Perdana (15 Juni 2016)
Sidang perdana Jessica Wongso dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo dan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, dan ia menjalani total 32 kali persidangan.
Sidang ini menarik perhatian banyak orang, sehingga ruang sidang selalu dipenuhi oleh pengunjung. Proses persidangan Jessica berjalan secara maraton, bahkan berlangsung hingga dini hari. Banyak media massa yang meliput dan melakukan live streaming.
Sidang Vonis (27 Oktober 2016)
Jessica menghadapi putusan hakim, di mana vonis atas kasus pembunuhan berencana Mirna dibacakan dalam dokumen sepanjang 377 halaman. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Setelah vonis dijatuhkan, Jessica dimasukkan ke penjara dan menjalani hari-harinya di Rutan Pondok Bambu.
Mengajukan Banding (7 Desember 2016)
Jessica, bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mengajukan memori banding yang terdiri dari 148 halaman. Beberapa hari setelah itu, persidangan banding mulai dilaksanakan.
Banding Ditolak (27 Oktober 2016)
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jessica. Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo, bersama dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tersebut.
Mengajukan Kasasi (9 Mei 2017)
Jessica kemudian mengajukan kasasi atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan bandingnya ditolak. Putusan kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, dengan anggota hakim Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Kasasi Diproses (18 Mei 2017)
MA mulai mengadili permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Wongso. Jessica tercatat dengan nomor perkara 498 K/Pid/2017.
Kasasi Ditolak (21 Juni 2017)
Kasasi Jessica ditolak oleh MA, mempertahankan vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Dengan nomor perkara 498 K/PID/2017, MA memutuskan Jessica tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Mengajukan PK (22 Juni 2017)
Jessica Wongso kemudian memutuskan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung. Melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
PK Ditolak (31 Desember 2018)
Mahkamah Agung merilis secara resmi hasil PK yang diajukan Jessica Wongso. Hasilnya, MA menolak upaya PK tersebut. Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Dengan demikian, segala upaya hukum telah diajukan Jessica Wongso. Dia pun harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
Dokumenter Netflix (28 September 2023)
Kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali menarik perhatian publik. Pada 28 September 2023, Netflix mengejutkan banyak orang dengan merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Rilis film tersebut memicu reaksi publik yang kuat, dengan banyak orang mulai meragukan kesalahan Jessica. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bahkan berencana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali sekali lagi.
Bebas Bersyarat (18 Agustus 2024)
Hari ini, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Pembebasan bersyarat ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Jessica bisa dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.