KPK Mengaku Belum Tahu Untuk Kepentingan Apa Aliran Dana ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Barang Bukti KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan. Tetapi, KPK masih belum mengetahui arah aliran dana Paman Birin.

Pasutri jadi Pelaku Pembunuhan, Berawal dari Cemburu Hingga Rencanakan Aksi Menghabisi Korban

"Belum mencapai apakah uangnya ini untuk siapa, untuk kepentingan apa, belum," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa sejauh ini KPK hanya mengetahui kalau Paman Birin merupakan sosok yang meminta fee atas proyek yang ada di Kalimantan Selatan.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Bui, Begini Langkah KPK

Nurul Ghufron KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Kami, ini yang penting ini adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PBJ (Pengadaan barang dan jasa)," kata dia.

Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto, Polisi Sudah Periksa 23 Orang

Komisi memang sampai dengan saat ini masih belum mengetahui apa maksud dan tujuan dari Paman Birin meminta jatah dari proyek-proyek di Kalsel.

"Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa sekali lagi KPK tidak sampai di sana, itu bukan wilayah hukum bagi KPK," tukasnya.

Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya