Ngeluh Gaji Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Hakim!

Hakim dan Rafathar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan pimpinan DPR yang membidangi hukum di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Pantesan Andre Taulany Kerja Keras, Ternyata Segini Uang Jajan untuk Anaknya

Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait gaji mereka yang dianggap tidak lagi relevan dengan beban kerja serta tanggung jawab sebagai penegak keadilan di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga, menjadi pusat perhatian karena pernyataannya yang berani.

Deretan Potret Raffi Ahmad Ajak Keluarga Kunjungi Panti Asuhan di Bali, Tulis Isi Hati Menyentuh

Rangga menyampaikan bahwa gaji para hakim saat ini sudah tidak memadai, ia membandingkan gaji hakim dengan uang jajan Rafathar Malik Ahmad, putra selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

“Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar 3 hari. Rafathar itu anak artis Raffi Ahmad. Sedangkan kami punya tanggungan anak, istri, belum lagi orang tua dan sebagainya. Masalah pendapatan kami itu di sana,” ujar Rangga.

Raffi Ahmad Sambut Nathan Tjoe-A-On di Andara, Santap Nasi Liwet dan Surabi Bareng Keluarga

Rafathar memang dikenal sebagai anak dari keluarga selebriti dengan gaya hidup mewah. Kehidupan glamor Rafathar, yang kerap diperlihatkan melalui media sosial orang tuanya, menjadi simbol bagi Rangga untuk menunjukkan ketimpangan kesejahteraan yang dirasakan oleh hakim di Indonesia.

Para hakim juga menyoroti bahwa gaji mereka tidak berubah selama 12 tahun terakhir. Saat ini, penghasilan hakim masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Peraturan tersebut ditetapkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan belum diperbarui hingga sekarang, meskipun biaya hidup dan tuntutan kehidupan terus meningkat.

Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

A. Gaji Pokok Golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
  • Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
  • Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
  • Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Gaji Pokok Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
  • Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
  • Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
  • Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
  • Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, para hakim juga menerima tunjangan tambahan yang berkisar antara Rp8 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jabatan masing-masing.

Meskipun tunjangan ini membantu menambah penghasilan, para hakim tetap merasa bahwa total pendapatan mereka belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka rasakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya