Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Bui, Begini Langkah KPK

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Jakarta, VIVA - Majelis hakim Pengadilan Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK buntut dari kasus suap dan gratifikasinya. AGK langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhi hakim.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara terkait langkah AGK. KPK menyebut banding adalah hak dari setiap orang.

"Banding atas putusan persidangan tentu itu merupakan hak dari terdakwa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Asep mempersilakan AGK untuk melakukan banding. Namun, kata dia, jaksa KPK juga nanti ikut mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Silakan, jadi kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU. Kita juga akan ikut untuk di tingkat banding," ujar Asep.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Sidang vonis eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK)

Photo :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap AGK dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Kadar Noh. Lalu, hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob beri kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya