Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto, Polisi Sudah Periksa 23 Orang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Total ada 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli. Untuk Eko Darmanto juga sudah dua kali diperiksa. Pihaknya masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana kasus ini. Dia memastikan kasus bakal diusut tuntas.
"Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, bakal diperiksa polisi pada Jumat, 11 Oktober 2024. Dia bakal diperiksa terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap suadara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 8 Oktober 2024.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.