Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Ternyata Paman Birin memiliki harta yang fantastis.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Paman Birin memiliki harta sebanyak Rp24,8 miliar atau Rp 24.896.076.273. Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, dan harta lainnya.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan Wakil Gubernur Muhiddin.

Photo :
  • VIVA/Eduward Ambarita
41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Sahbirin Noor memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13.714.700.000. Tanah dan bangunan Paman Birin tersebar di sejumlah kota diantaranya kota Banjar, Kuala, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru. Tanah dan bangunannya merupakan hasilnya sendiri.

Kemudian, Paman Birin juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 733.000.000. Alat transportasinya yakni Mazda Biante Minibus, Honda CRV Minibus, Ford Pickup, Honda Revo dan Honda HR-V.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Paman Birin memiliki harta yang bergerak lainnya sebanyak Rp 2.324.514.900. Kemudian ada kas dan setara kas senilai Rp 8.123.861.373.

Dia tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Bahkan, Paman Birin juga tidak memiliki utang.

Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya