KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di Bank Jepara Artha

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi baru. Adapun, dugaan kasus korupsi itu yakni soal pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 sampai 2024.

Investigasi KPK: Pertamina Patra Niaga Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Yang Dikerjakan Telkom

Dalam dugaan kasus baru yang diusut ini, KPK ternyata sudah menetapkan lima orang tersangka.

"Pertanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut. Dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Hartanya Rp5,4 Triliun Begini Isi Garasi Menteri Paling Tajir di Kabinet Prabowo

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Juru Bicara KPK berlatar belakang Polri itu mengatakan sampai sekarang proses penyidikannya masih berlangsung. Lantas, identitas lengkap para tersangka belum bisa disampaikan KPK kepada publik mengingat penyidik masih melakukan pendalaman.

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.

Kemudian, kata Tessa, KPK juga mengeluarkan rekomendasi pencegahan kepada lima orang. Pencegahan tersebut dilakukan agar lima orang itu tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 sampai dengan 2024," tandasnya.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025