KPK Geledah Sepuluh Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dana Pokmas Jawa Timur, Ini Hasilnya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di sepuluh rumah kawasan Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Penggeledahan berlangsung sejak 30 September sampai 3 Oktober 2024. Penggeledahan berlangsung di Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pemekasan dan Kabupaten Sumenep.
"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita 7 unit kendaraan terdiri dari 1 mobil Alphard, 1 mobil Pajero, 1 mobil Honda CRV, 1 mobil Toyota Innova, 1 mobil Hillux double cabin, 1 mobil Avanza, 1 mobil Isuzu.
Kemudian, ada juga jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah), uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah, bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
"Barang bukti elektronik berupa handphone, hard disk dan laptop, serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya," kata Tessa.
Diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. 4Â tersangka penerima itu 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik, dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," jelas dia.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 29 September 2023.Â
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang 8 September 2024, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.Â
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.Â
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.