Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan 

Poco leok, Kecamatan Satar Mese
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Poco leok, Kecamatan Satar Mese, Kab Manggarai kembali disorot setelah sejumlah pihak menolak dengan lantang. Namun, penolakan ini datang dari individu yang bukan pemilik lahan.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

Menurut hukum, hanya pemilik sah tanah yang memiliki hak untuk menolak, dan warga yang tidak memiliki lahan di lokasi proyek tidak memiliki dasar legal untuk menolak pembangunan.

Hak atas tanah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pertanahan, dan suara keras penolakan tidak dapat menjadi alasan yang mengubah status kepemilikan atau hak atas lahan tersebut. Hak tersebut telah disahkan oleh para tokoh adat dan pemilik sah tanah, yang mendukung pembangunan PLTP.

Bamsoet Dorong Kadin Jadi Kekuatan Ekonomi yang Sejajar dengan Politik, Begini Caranya

Adolfus Yonas, Tua Adat Gendang Lale, menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat adat di wilayah ini mendukung penuh proyek tersebut karena dipandang membawa manfaat besar bagi komunitas setempat.

Namun, ada segelintir pihak yang secara aktif menyebarkan isu-isu negatif tentang proyek ini. Isu-isu tersebut sebagian besar diliput oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan tersembunyi.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Mereka mencoba menciptakan narasi bahwa penolakan ini mewakili keseluruhan masyarakat, meskipun faktanya, sebagian besar warga justru mendukung pembangunan PLTP.

Marcel Nagus Ahang, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, menjelaskan bahwa aksi-aksi penolakan ini didorong oleh pihak-pihak yang berusaha menciptakan kesan seolah-olah masyarakat lokal dirugikan.

"Narasi yang diangkat bahwa pemerintah dan aparat sewenang-wenang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Mereka yang menolak ini justru bukan pemilik lahan," katanya.

Penolakan yang tidak berdasarkan hak atas tanah ini bahkan telah berkembang menjadi tindakan melawan hukum, seperti blokade jalan umum, penghadangan petugas, dan upaya memancing konfrontasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kapolres Kabupaten Manggarai, AKBP Edwin Saleh, menyesalkan adanya tindakan semacam itu yang mengganggu ketertiban umum.

“Tindakan blokade jalan dan aksi konfrontatif jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami hadir hanya untuk menjaga ketertiban dan mendampingi tim pembangunan, bukan untuk menekan siapa pun,” tegas Edwin.

Warga Poco leok, Kecamatan Satar Mese

Photo :
  • Istimewa

Ia juga mengingatkan adanya hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikkan fakta.

“Penyebaran informasi yang tidak akurat bertujuan untuk menciptakan ketegangan di masyarakat, kami meminta masyarakat dan media untuk berhati-hati dan tetap berpegang pada etika jurnalistik," tambahnya.

Tua Gendang Rebak, Thadeus Dapang, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menyadari manfaat jangka panjang dari proyek ini dan tidak terpengaruh oleh hasutan yang beredar.

“Kami, sebagai pemilik sah lahan, mendukung pembangunan PLTP ini. Isu-isu yang dihembuskan hanya mencerminkan kepentingan pihak luar yang tidak paham situasi sebenarnya di lapangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya