Terungkapnya Kode 'Logistik Paman' dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan. Kasus itu mulanya dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Ahad, 7 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa ada sejumlah uang yang berhasil disita dari kasus rasuah tersebut. Salah satunya uang yang dimasukkan ke dalam kardus untuk fee Gubernur Kalsel.
"Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober 2024.
Ghufron menyebut penyidik juga berhasil menyita uang sebanyak Rp 800 juta yang dimasukkan kedalam kardus warna kuning dengan foto wajah 'Paman Birin'. Ada juga satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, ada uang di dalam kardus bertuliskan atlas, ada juga uang di dalam kardus air mineral.
Sejumlah uang tersebut berhasil diamankan penyidik KPK dari tangan AMD selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
Selanjutnya, Ghufron mengatakan penyidik juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp200 juta dari tersangka YUL selaku (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan yang dimasukkan dalam lembar post it berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman'.
"2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, LogistikTerdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%," kata Ghufron.
Penyidik juga berhasil mengamankan uang dari tangan YUD yang dimasukkan dalam empat koper warna merah, pink, dan hijau.
Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.