KPK Blak-blakan Proyek yang Dikorupsi di Kalsel, Salah Satunya Pembangunan Lapangan Sepak Bola

KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Kasus dugaan korupsi itu pun menyasar pada tiga proyek.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam. Kegiatan itu terjadi karena saat tahun anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa dugaan rasuah ini menyasar pada tiga proyek di Kalimantan Selatan. Ketiga proyek itu, mulanya digalang oleh Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan) dan Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan).

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. SOL dan YUL ini merupakan pihak yang menyediakan ketiga proyek itu.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Adapun salah satu proyeknya yakni Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp23.248.949.136,00).

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas
PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober 2024.

Ghufron menyebut proyek lainnya yakni Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250,00) dan Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Kemudian, tersangka Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta) terpilih menjadi penyedia paket pekerjaan tersebut.

"Atas s terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangkanya yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Tapi, KPK saat ini baru menahan enam orang tersangka dalam kasus rasuah di Kalimantan Selatan. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Untuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sendiri belum ditahan KPK hari ini. Keenam orang tersangkanya ditahan KPK di Rutan cabang KPK Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada ahad 6 Oktober 2024 malam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya