KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan dugaan kasus suap fee proyek di Kalimantan Selatan. Salah satu tersangkanya yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Tapi, KPK saat ini baru menahan enam orang tersangka, yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Kemudian, KPK menyebut kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan itu terkait dengan pemberian fee atas tiga proyek. Ketiga proyek itu yakni, pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa dari kasus rasuah itu penyidik berhasil menyita uang belasan miliar. Uang itu merupakan suap yang ditujukan untuk Gubernur Kalimantan Selatan.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB
dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober 2024.
Ghufron menyebut ada uang lainnya yang disita yakni berasal dari tersangka YUD dan AND selaku pihak swasta sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Paman Birin.
"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 milyar merupakan fee 5 persen
untuk SHB dari YUD bersama AND," kata Ghufron.
Berdasarkan pantauan, ada tujuh koper yang dihadirkan untuk menjadi barang bukti di KPK. Kemudian terlihat juga uang yang dimasukkan ke dalam kardus.
Bahkan, ada plastik warna biru yang diduga juga berisikan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan.
Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.