WNA China Pengendali Judi Online dengan Perputaran Uang Lebih dari Rp500 Miliar Ditangkap

Polri ungkap kasus judi online melibatkan WNA asal Tiongkok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Bisnis judi online (judol) Slot8278 yang dikendalikan seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial QF, dibongkar Polri.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Perputaran uangnya mencapai ratusan miliaran rupiah. Dana perputaran uang tersebut didapat berdasar waktu operasional website yang telah beroperasi mulai tahun 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Poliai Himawan Bayu Aji. “Website Slot 8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Menurut dia, QF juga mengendalikan website Slot8278 dengan server yang ada di China guna beroperasi di Tanah Air dan negara ASEAN lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

“Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” ujarnya.

Dalam aksinya, mereka memanfaatkan penyedia jasa pembayaran lalu rekening bank yang ada di Indonesia guna melakukan deposit dan withdraw dengan penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang posisinya di Tiongkok.

Bukan cuma QF yang merupakan Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, ditangkap pula RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran. Lalu IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. 

Lalu AF, selaku Chief Operating Officer,  Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. Selanjutnya ada FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, serta HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Selain tersangka dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank. “Dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000,” ujarnya.

Mereka sendiri dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Lalu  Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya