KPK Tahan Enam Orang dari OTT di Kalimantan Selatan tapi Gubernurnya Belum

Barang Bukti KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Namun, KPK baru menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi itu.

Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 Desember

Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu yang dijadikan tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, bahwa ada enam orang tersangka yang ditahan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.

Gugat ke MK, Kubu Edy Rahmayadi: Pilgub Sumut Sedang Tidak Baik-baik Saja

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai. 26 Oktober 2024," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober 2024.

Adapun enam orang yang ditahan KPK buntut dari OTT KPK di Kalimantan Selatan yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ultimatum Pejabat Negara yang Setor LHKPN Abal-abal

Untuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, belum ditahan KPK hari ini. Keenam orang tersangka Itu ditahan KPK di Rutan cabang KPK Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Lantas kasus korupsi apa yang diusutnya ya?

Proses tangkap tangan itu, dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam ini. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan.

"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.

Ghufron belum menjelaskan secara rinci terkait tangkap tangan yang dilakukan malam ini. Pasalnya, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih jauh.

"Kejelasannya tunggu lebih lanjut kami masih sedang memeriksa, setelah selesai akan kami update," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya