Soroti Hakim Mogok Massal, Cak Imin: Mereka Bagian Penting Pilar Demokrasi di Bidang Yudikatif
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoroti aksi cuti massal hakim di Tanah Air. Aksi hakim itu karena menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Menurut Cak Imin, pemerintah mesti merespons polemik hakim tersebut. Ia mengatakan demikian karena hakim merupakan bagian penting dari pilar demokrasi di sektor yudikatif.
"Tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Bagi Cak Imin, sikap para hakim itu adalah aspirasi sekaligus kritik yang mesti diperhatikan. Ia bilang aspirasi para hakim wajar.
"Ya saya kira wajar para hakim kita mengajukan hak keuangan dan fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di negara kita," jelas eks Wakil Ketua DPR RI itu.
Dia menyampaikan demikian karena peran hakim penting dalam status RI sebagai negara hukum.
"Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik," ujar Cak Imin.
Adapun salah satu agenda aksi ‘mogok’ kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia dengan melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin, 7 Oktober 2024.
Para hakim menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang selama ini dinilai terabaikan dalam 12 tahun terakhir.
Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi mengatakan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini.
Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama. Lalu, pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua. “Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan  dan perlindungan profesi hakim," jelas Jusran.
Sebelumnya, solidaritas hakim Indonesia mengajukan permohonan revisi Peraturan Oen Nomor 12 Tahun 2012 terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ke Mahkamah Agung (MA).
Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong RUU Contempt of Court agar segera disahkan. RUU ini mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Â