Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Buntut OTT KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari upaya tangkap tangan itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Adapun salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK buntut dari OTT yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias SHB.

Kemudian, enam orang tersangka lainnya yakni SOL (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Empat tersangka OTT di Kalsel tiba di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD dan AND.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober 2024.

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Lantas kasus korupsi apa yang diusutnya ya?

Proses tangkap tangan itu, dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam ini. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan.

"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.

Ghufron belum menjelaskan secara rinci terkait tangkap tangan yang dilakukan malam ini. Pasalnya, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih jauh.

"Kejelasannya tunggu lebih lanjut kami masih sedang memeriksa, setelah selesai akan kami update," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya