Respons Jokowi soal Hakim Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Gaji
- Setpres
Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons permintaan para hakim yang menggelar mogok kerja secara massal dan meminta untuk naik gaji. Ia menegaskan semua masih perlu kajian yang matang.
Jokowi menyampaikan bahwa semuanya juga masih dalam kajian, baik di Kementerian PAN RB, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.
"Semuanya masih dalam kajian dan hitungan di menpan, menkumham, dan Kemenkeu. Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," ujar Jokowi kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ribuan hakim protes atas gaji dan tunjangan yang tidak memadai saat ini. Maka itu para hakim memunculkan sebuah gerakan yakni akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia'. Gerakan cuti bersama itu bakal dilakukan para hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik, sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya Jumat, 27 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa protes tersebut bakal dilakukan para hakim daerah menuju Jakarta. Para hakim itu akan melakukan audiensi hingga aksi proses serta bersilaturahmi dengan para lembaga dan tokoh nasional yang masih peduli dengan isu peradilan.
Fauzan menyebut hal itu dilaksanakan berdasarkan bentuk upaya memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga memiliki tujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.
Lebih jauh, Fauzan menuturkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. Menurutnya, ada 11 data yang dipaparkan diantaranya yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
Atas peristiwa yang membuat munculnya gerakan proses ini, lantaran adanya dampak untuk kesejahteraan keluarga hakim mengenai gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ini. Fauzan menyebut juga tidak ada risiko keamanan dan jaminan keamanan bagi keluarga hakim.
"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Fauzan.