Camat di Pesawaran Bantah Ngumpet di Kolong Meja: Saya Tidur

Camat di Pesawaran diduga ngumpet usai kepergok bawa alat peraga kampanye salah satu paslon Cabup pesawaran
Sumber :
  • Tangkapan layar

Pesawaran, VIVA – Viral seorang camat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung bernama Enggo, bersembunyi di kolong meja yang berada di ruangan Kantornya. Enggo bersembunyi di kolong meja saat terlanjur malu karena kepergok warga membawa Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon bupati.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Saat ditanya mengapa bersembunyi di bawah meja, Enggo berdalih kalau dirinya memang tengah tertidur.

"Gak Ngumpet, Tidur. Saya ngantuk," Kata Enggo dikutip, Selasa 8 Oktober 2024.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Photo :
  • Instagram @palembanng

Kemudian awak media kembali menanyakan alasan Enggo tidur di kolong meja. Dia berdalih mengambil telepon genggamnya yang terjatuh.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Padahal Enggo berada di kolong meja dalam waktu yang cukup lama.

"Ngambil hape, hapenya jatuh," ujarnya

Sebelumnya, dilansir dari akun Instagram @palembanng, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, masih melakukan pendalaman terkait Camat Negeri Katon Enggo Pratama yang dipergoki membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu paslon bupati.

Dalam temuan warga itu, APK paslon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda-Anton ada sebanyak 250 lembar dalam mobil dinasnya.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnjah mengatakan barang bukti berupa banner, kaus, hingga mobil dinas milik camat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kampanye agar dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Photo :
  • Instagram @palembanng

Diantaranya larangan kampanye/sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksanaan, menggunakan atribut ASN saat kampanye, menggunakan fasilitas negara.

Kemudian menghadiri acara partai politik, penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang berpihak dan memberikan dukungan dengan memberikan KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya