Solidaritas Hakim Indonesia Minta Tunjangan Naik hingga 142 Persen

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah menyampaikan tuntutannya kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin 7 Oktober 2024. SHI menyebut ada sebanyak empat tuntutan yang disampaikan hari ini.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid turut mengungkapkan salah satu tuntutannya kepada MA. Dia meminta agar pemerintah bisa menaikkan tunjangan hakim sampai 142 persen.

Hal itu diminta karena sudah berdasarkan hitungan dari gaji hakim yang tak pernah naik sejak 2012.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Kami sudah melakukan kajian singkat terhadap berapa persentase yang kami tuntut. Kajian ini nanti kami berikan kepada pimpinan kami di MA yang kami hormati, yang jujur sampai dengan detik ini tidak ada satupun dari kami SHI dipanggil untuk diperiksa tidak ada, kami mau menuntut naskah ini kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim di 2012, Yang Mulia," ujar Fauzan kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory
Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Kemudian, untuk poin tuntutan lainnya yakni soal RPP 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Poin tersebut dikeluhkan karena harus menyesuaikan kondisi terkini.

"Kami mendorong dan mendukung pimpinan MA, pimpinan kami di Ikatan Hakim Indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 Tahun 2012 yang notabanenya pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian tunjangan jabatan," kata dia.

Pun, Fauzan meminta kepada MA untuk kembali membahas RUU Jabatan Hakim. Dia meminta ada sebuah kejelasan dari pengelompokan hakim yang disebutnya saat ini dikatakan sebagai ASN juga pejabat negara.

"Kami mendorong agar RUU jabatan hakim agar kembali didiskusikan, kembali didorong untuk dilakukan, diambil kristalisasi. Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU jabatan hakim. Maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya," ucap Fauzan.

"Kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan kami dari proses seleksi, dari proses status, jabatan kami. Kami disebut sekarang berjenis kelamin ganda yang mulia. Di satu sisi kami PNS, di satu sisi kami disebut pejabat negara, yang mana sebenarnya?," lanjutnya.

Poin terakhir, kata Fauzan, tuntutan mengenai RUU content of court yang menjamin tentang keselamatan dan keamanan para penegak hukum termasuk hakim. Menurutnya, jaminan ini harus termasuk untuk anak hingga istri para hakim.

"Selanjutnya adalah tuntutan RUU content of court. Ada banyak sekali intervensi, ada banyak sekali pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan, di lingkungan gedung pengadilan, bahkan di luar juga yang mulai. Maka kami dorong agar semua disusun RUU content of court," terang dia.

"Yang terakhir, ini yang paling penting. Kami mendorong agar disusun PP tentang jaminan keamanan terhadap hakim, kepada istri kami, kepada anak-anak kami. Karena banyak sekali teman-teman kami di daerah, Yang Mulia, kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung," imbuh Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjamin tak beri sanksi para hakim Indonesia yang menggelar gerakan cuti bersama guna menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan. Hal itu disampaikan ketika melakukan audiensi di Gedung MA bersama KY dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara adikku melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini. Tidak bakal Mahkamah Agung memberikan saksi apapun. Saya jamin," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

Sunarto menjelaskan bahwa cuti bersama yang dilakukan para hakim ini tindakan yang benar. Pasalnya, pengadilan masih tetap berjalan dengan menggelar persidangan yang sudah memiliki jadwal yang tetap.

"Cuma kami mengatakan untuk pengadilan, jangan sampai cuti diberikan, persidangan yang sudah diagendakan, tidak bisa berlangsung. Kasian, para pencari keadilan, jauh-jauh dari kota lain, datang ke pengadilan tersebut tidak bisa bersidang," kata Sunarto.

Dia menegaskan bahwa upaya gerakan cuti bersama ini digelar secara terstruktur. Mereka sudah mengaturnya dari jauh-jauh hari.

Sunarto meminta kepada para hakim untuk tetap berjuang bersama demi kesejahteraan gaji dan tunjangannya.

"Mahkamah Agung dengan seluruh jajaran bahwa kesuksesan sejatinya itu bila mana kita lakukan secara bersama-sama. Kami tidak mengenal sanksi orang lakukan aspirasi kok mau disanksi. Kami mengenal kolaborasi. Ayo kita bersama-sama," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya