Para Hakim di Makassar Mogok Kerja Sepekan, Ratusan Sidang Tertunda
- Istimewa
Makassar, VIVA -- Para hakim di Pengadian Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat melakukan mogok kerja. Para pejabat pengadilan itu mogok kerja dengan mengambil cuti bersama selama sepekan.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan merupakan suatu bentuk protes agar ada kenaikan gaji dan kesejahteraan bagi para hakim Indonesia. Aksi tersebut membuat ratusan kasus tertunda untuk disidangkan
“Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim seluruh Indonesia. Dan tentunya ada 100-an sidang setiap harinya di PN Makassar. Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan,” ungkap Sibali kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, aksi mogok kerja ini merupakan bentuk perjuangan panjang para hakim di seluruh Indonesia. Menurut dia, kesejahteraan dan keamanan bagi para hakim sampai saat ini tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah.
"Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan, ini perlu juga diprioritaskan. Terutama hakim-hakim kita di pelosok dan kepulauan yang rentan risiko yang sangat luar biasa. Tentu perjuangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," ucapnya menegaskan.
Senada dengan itu, Salah satu Hakim sekaligus Koordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans menyebutkan, sangat disayangkan profesi seorang hakim yang merupakan benteng keadilan yang terakhir dalam mempertahankan fungsi kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu, menurut dia, hakim perlu perhatian pemerintah dalam hal pemenuhan kesejahteraan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Ini yang harus dijaga dan ditegakkan, kemuliaan dan meluruskan perkara. Apalah artinya, misalnya ada pemerataan ekonomi, investor takut berdatangan, kalau tidak ada kepastian hukum," ujar hakim Tipikor itu.
Johnicol menegaskan, aksi mogok kerja itu juga merupakan bentuk dukungan kepada rekan-rekan mereka yang datang ke Jakarta untuk memperjuangkan hak-hak hakim yang dituntut sejak 2018 lalu. Kendati begitu, pihaknya di Pengadilan Negeri Makassar tidak akan tinggal diam dan akan terjun bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan para hakim.
"Kami di sini di PN Makassar tidak tinggal diam. Kami ayam jantan dari timur, kami siap untuk mendukung apapun itu bentuk keputusan dan yang penting mendapat atensi pemerintah," katanya
Lebih lanjut, Johnicol menambahkan, meski aksi mogok kerja itu digelar selama sepekan, persidangan di PN Makassar akan tetap dilakukan untuk kasus yang dianggap penting. Seperti halnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar masih tetap beroperasi seperti biasa.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat akan tetap dilaksanakan. Sidang-sidang yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan. Untuk yang tidak, kita tunda. Pelayanan masyarakat tetap kita jalankan semaksimal mungkin karena itu marwah kita. Pelayanan publik pada PTSP juga tetap buka seperti biasa," katanya menambahkan.
Sekedar diketahui, aksi protes para hakim Indonesia ini diikuti oleh sebanyak 45 hakim di PN Makassar. Selain mogok kerja, para hakim itu juga melakukan aksi unjuk rasa damai pada Senin 7 Oktober 2024 pagi tadi. Aksi damai para penegak keadilan itu digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Dalam aksi tersebut, ada 4 hal yang menjadi tuntutan hakim yaitu revisi terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012.