Hakim PN Medan Tak Ikut Aksi Cuti Massal, Aktivitas Persidangan Tetap Normal

Suasana persidangan di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, yang terpantau berjalan seperti biasa.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tidak melakukan aksi mogok atau cuti bersama massal yang digelar mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Di PN Medan, terlihat aktivitas persidangan berjalan normal seperti biasanya. 

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Dari pantauan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Medan, hakim, jaksa, pengacara hingga pengunjung terlihat menjalani aktivitas seperti biasa di ruang sidang tersebut.

Dengan aktivitas berjalan seperti biasa, Humas PN Medan, M. Nazir mengungkapkan bahwa dipastikan tidak ada hakim yang ikut mogok massal atau mengajukan cuti bersama tersebut. 

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Kalau di PN Medan, tidak ada yang ikut. Aktivitas persidangan masih berjalan normal hakim," kata M. Nazir di PN Medan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Suasana persidangan di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, yang terpantau berjalan seperti biasa.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Nazir menjelaskan pihak PN Medan memberikan kebebasan bagi hakim yang ingin mengikuti aksi mogok massal tersebut. Tapi, semua itu masih dalam ketentuan yang berlaku. 

"Kita memberikan kebebasan, bagi yang ikut silakan saja. Tapi sampai hari ini, belum ada yang ikut aksi," ucap Nazir.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah. Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. 

Sebelumnya, para pencari keadilan akan tetap terlayani meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se-Indonesia. Para hakim se-Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya