MA Jamin Tak Beri Sanksi Hakim yang Aksi Cuti Bersama: Itu Aspirasi
- ANTARA FOTO
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menjamin tak beri sanksi para hakim Indonesia yang menggelar gerakan cuti bersama guna menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan. Hal itu disampaikan ketika melakukan audiensi di Gedung MA bersama Komisi Yudisial (KY) dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).Â
"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara, adikku melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini. Tidak bakal Mahkamah Agung memberikan saksi apapun. Saya jamin," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto kepada wartawan Senin, 7 Oktober 2024.
Sunarto menjelaskan bahwa cuti bersama yang dilakukan para hakim ini tindakan yang benar. Sebab, pengadilan masih tetap berjalan dengan menggelar persidangan yang sudah memiliki jadwal tetap.
"Cuma kami mengatakan untuk pengadilan, jangan sampai cuti diberikan, persidangan yang sudah diagendakan tidak bisa berlangsung. Kasihan para pencari keadilan, jauh-jauh dari kota lain, datang ke pengadilan tersebut tidak bisa bersidang," kata Sunarto.
Dia menegaskan bahwa upaya gerakan cuti bersama ini digelar secara terstruktur. Mereka sudah mengaturnya dari jauh-jauh hari.
Sunarto meminta kepada para hakim untuk tetap berjuang bersama demi kesejahteraan gaji dan tunjangannya.
"Mahkamah Agung dengan seluruh jajaran bahwa kesuksesan sejatinya itu bila mana kita lakukan secara bersama-sama. Kami tidak mengenal sanksi, orang lakukan aspirasi kok mau disanksi. Kami mengenal kolaborasi. Ayo kita bersama-sama," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim protes atas gaji dan tunjangan yang tidak memadai saat ini. Maka itu para hakim memunculkan sebuah gerakan yakni akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia'. Gerakan cuti bersama itu bakal dilakukan para hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta, untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya Jumat, 27 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa protes tersebut bakal dilakukan para hakim daerah menuju Jakarta. Para hakim itu akan melakukan audiensi hingga aksi proses serta bersilaturahmi dengan para lembaga dan tokoh nasional yang masih peduli dengan isu peradilan.
Fauzan menyebut hal itu dilaksanakan berdasarkan bentuk upaya memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga memiliki tujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.
Lebih jauh, Fauzan menuturkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. Menurutnya, ada 11 data yang dipaparkan di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
Atas peristiwa yang membuat munculnya gerakan proses ini, lantaran adanya dampak untuk kesejahteraan keluarga hakim mengenai gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ini. Fauzan menyebut juga tidak ada risiko keamanan dan jaminan keamanan bagi keluarga hakim.
"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Fauzan.
Gerakan ini juga menyoroti kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan. Fauzan mengatakan hakim perempuan kurang mendapat perhatian khusus mengenai tugas kerja.
Berikut tuntutan lengkap dalam gerakan hakim se-Indonesia:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.