Penggeledahan di KLHK, Kejagung Sita 4 Boks Dokumen
- Kejagung
Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah ruang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan beberapa ruang lain di kantor kementerian tersebut.
Penggeledahan terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005-2024. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal). Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti. Ada bukti elektronik pelepasan kawasan hutan, juga dokumen yang jumlahnya sebanyak empat boks. Temuan tersebut masih didalami penyidik.
Harli minta publik menunggu perkembangan kasus ini. "Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 -2024," ujarnya.
Diketahui, salah satu ruangan yang digeledah Kejaksaan Agung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adalah ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. "Saya tanya (penyidik) kemarin (penggeledahan) di ruang Sekjen," ujarnya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), digeledah Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Katanya, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kelapa sawit. "Iya kasus baru," katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.